Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN:
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
- Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
1. Penerimaan Pengajuan Keberatan:
– Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Pembangunan Aceh
– Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.
2. Registrasi dan Verifikasi:
– PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran.
– Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
3. Peninjauan Keberatan:
– Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari anggota independen dari berbagai unit terkait akan meninjau pengajuan keberatan.
– Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.
4. Klarifikasi dan Dialog:
– Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan.
5. Keputusan dan Pemberitahuan:
– Tim Peninjauan Keberatan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil peninjauan.
– Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai keputusan dan alasan yang mendasarinya.
6. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan):
– Jika keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait.
7. Evaluasi dan Pemantauan:
– Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan.
– Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan.
8. Transparansi dan Pelaporan:
– Proses penanganan keberatan dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Aceh.