preloader
ePPID PT. PEMA

PPID PT PEMA

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan hak publik untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku Badan Usaha Milik Aceh telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan informasi publik, ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital, sebagai bentuk keterbukaan Badan Publik kepada Masyarakat.

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Aceh

JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI, PENGADUAN MASYARAKAT, DAN KEBERATAN

0 +

Pengaduan

0 +

Permintaan Informasi

0 +

Keberatan

0 +

Lapor!

BERITA TERBARU

Telepon

+85179893651

ALAMAT

Rumah Budaya, Jl. Tgk Moh. Daud Beureueh, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh 23121