PPID PT PEMA
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan hak publik untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku Badan Usaha Milik Aceh telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) dan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan informasi publik, ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital, sebagai bentuk keterbukaan Badan Publik kepada Masyarakat.
Play Video