preloader
ePPID PT. PEMA
  1. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik dan Pasal 18 tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
  2. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan. Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode valid dan mengedepankan obyektivitas.
  3. Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
  4. Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
  5. Pengecualian harus melalui uji konsekuensi bahaya yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
  6. Untuk menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode di atas dilengkapi dengan uji kepentingan publik yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
  7. Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial- budaya, dan pertahanan keamanan.
  8. Penetapan sebagaimana tersebut pada angka 3 dilakukan melalui rapat pimpinan