TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT DI LINGKUNGAN PUBLIK
Penyalahgunaan Wewenang/Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dan/atau Pejabat
Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Lingkungan PT Pembangunan Aceh , meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau karyawan yang bekerja di lingkungan PT Pembangunan Aceh untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik dapat dilakukan dengan:
PT PEMA akan melindungi identitas Pelapor.