PT. PEMA wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik, meliputi namun tidak terbatas pada:Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; danInformasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular. Akuntan Auditor Perusahaan Akutan Auditor Perusahaan Tahun 2024 Hasil Penilaian Auditor Eksternal Tahun 2024