preloader
ePPID PT. PEMA
Mawardi Nur, S.E

Direktur Utama

DR. (C) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si

Direktur Umum dan Keuangan

Naufal Natsir Mahmud, S.T

Direktur Pengembangan Bisnis

Faisal Ilyas SE, MM

Direktur Komersial

Taufik Edi Zulkarnaini, S.E

Komisaris Utama

Ermiadi Abdul Rahman, S.T.

Komisaris

Zaini Zubir, S. Sos, M.M

Komisaris

Firdaus Noezula, S.T., M.Si.

Komisaris Independen

PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang dulunya merupakan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang bergerak dengan usaha utama di bidang minyak & gas bumi, pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.  PT PEMA memiliki beberapa divisi yang mendukung kegiatan operasional diantaranya :

Divisi Sekretariat Perusahaan bertugas :

a. Melakukan pengendalian terhadap kegiatan administratif, kesekretariatan, legal, kehumasan dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan untuk mendukung kegiatan PT Pembangunan Aceh yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Mengkoordinasikan kelancaran hubungan antar organ perusahaan, hubungan antar Perseroan dengan pemangku kepentingan;

c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.

Divisi SPI bertugas :

a. Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap kegiatan staf dijajarannya;

c. Mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) SPI yang berbasis risiko;

d. Melakukan evaluasi efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko serta proses tata kelola perusahaan secara independen dan objektif melalui kegiatan Assurance dan Consulting;

Divisi Manajemen Risiko bertugas :

a. Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Melakukan identifikasi risiko finansial, keselamatan dan keamanan perusahaan;

c. Menyiapkan rencana untuk mengurangi risiko perusahaan;

d. Menggali informasi keuangan mitra terkait pendapatan, aset dan utang;

Divisi Sumber Daya Manusia bertugas :

a. Merencanakan dan melaksanakan program rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan karyawan, kesehatan dan keselamatan kerja;

b. Mengajukan dan membuat kriteria-kriteria jabatan, promosi, kenaikan pangkat, penghasilan dan sanksi, serta standar biaya perjalanan dinas;

c. Menangani isu-isu dan permasalahan terkait dengan kepegawaian dan ketenagakerjaan;

d. Mengatur sistem penilaian kinerja karyawan/ti;

Divisi Teknologi Informasi bertugas :

e. Bertanggung jawab melakukan pengembangan dan peningkatan sistem informasi dan teknologi perusahaan;

f. Bertanggung jawab dalam keseluruhan proses yang berkaitan dengan Teknologi Informasi;

g. Memastikan semua sistem Teknologi Informasi berjalan lancar dan memutuskan solusi jika terjadi permasalahan;

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Umum dan Keuangan.

Divisi Umum bertugas :

a. Membantu Direktur Umum dan Keuangan dalam melaksanakan tugas-tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang Administrasi umum yang menyangkut dengan tugasnya;

b. Mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Perlengkapan dan Pembelian barang / jasa kebutuhan perusahaan;

c. Mengurus kebutuhan material dan operasional perusahaan;

d. Melaksanakan dan mengelola urusan perjalanan dinas dan rumah tangga perusahaan;

Divisi Keuangan bertugas :

a. Mengendalikan kegiatan di bidang Keuangan;

b. Memimpin semua kegiatan mengenai penambahan, pengurangan dan keamanan aktiva maupun pasiva perusahaan;

c. Mengatur program pendapatan dan pengeluaran keuangan, serta perpajakan;

Divisi Agro dan Jasa Lainnya bertugas :

a. Membantu Direktur Pengembangan Bisnis dalam melaksanakan tugas-tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Mengendalikan kegiatan yang ada di bidang Agro dan Jasa lainnya;

c. Mengkoordinasikan tugas-tugas yang berhubungan pada Bidang Agro dan Jasa Lainnya baik dengan di lingkungan kerja internal maupun eksternal

Divisi Industri dan Perdagangan bertugas :

a. Membantu Direktur Pengembangan Bisnis dalam melaksanakan tugas-tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang industri dan perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Mengendalikan kegiatan yang ada di bidang Industri dan Perdagangan;

c. Mengkoordinasikan tugas-tugas yang berhubungan pada Bidang Industri dan Perdagangan baik dengan di lingkungan kerja internal maupun eksternal;

Divisi Migas, Minerba dan EBTKE bertugas :

a. Membantu Direktur Pengembangan Bisnis dalam melaksanakan tugas-tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Berkoordinasi dengan Direktur Pengembangan Bisnis dalam melakukan pengembangan strategi dan perencanaan pada sektor migas, minerba dan EBTKE;

c. Memberikan panduan dan referensi terkait strategi proyek pada sektor migas, minerba dan EBTKE serta mengarahkan bawahan secara langsung hingga proyek terlaksana dengan baik;

Divisi Penelitian dan Pengembangan bertugas :

a. Berkoordinasi dengan Direktur Pengembangan Bisnis dalam pengembangan strategi dan perencanaan pada pengembangan ide bisnis;

b. Memberikan panduan dan referensi terkait strategi proyek pada ide bisnis;

c. Menganalisa dan mengidentifikasi tinjauan ide bisnis baik dari Direksi maupun Direktorat Pengembangan Bisnis;

Divisi Teknikal dan Operasi bertugas :

a. Membantu Direktur Komersial dalam melaksanakan tugas-tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Mewakili manajemen dalam komunikasi yang konstruktif dengan pelanggan berkaitan dengan aktivitas operasional;

c. Mengevaluasi laporan operasional dan Standar Operasional Prosedur;

Divisi Pemasaran bertugas :

a. Melakukan pengarahan terhadap Divisi Pemasaran guna mencapai produktivitas yang maksimal, efektif dan efisien;

b. Mewakili manajemen dalam komunikasi yang konstruktif dengan pelanggan berkaitan dengan aktivitas pemasaran;

c. Membuat laporan berkala kepada Direktur Komersial atas seluruh kinerja manajemen pemasaran, penjualan dan promosi;

Divisi Pembinaan Anak Usaha/Afiliasi bertugas :

a. Membantu Direktur Komersial dalam melaksanakan tugas-tugas pokok PT Pembangunan Aceh dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi pada anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi;

c. Mengevaluasi RJPP, RKAP dan Laporan Tahunan dari anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi yang telah didisposisi oleh Direktur Komersial;

Divisi Manajemen Investasi bertugas :

a. Mengelola idle cash pada perusahaan untuk mendapatkan peluang investasi dalam pasar modal/uang;

b. Membuat perencanaan dalam pengelolaan portofolio investasi;

c. Membuat instrumen dalam pelaksanaan investasi pada pasar modal/uang;

Data Belum Tersedia

Download Laporan Perubahan Tahun Fiskal

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi, diantaranya : 
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
  1. Tidak disediakannya informasi berkala 
  2. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  3. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

0

Jumlah permohonan informasi publik yang diterima

0 Hari

Waktu Penanganan Permintaan Informasi Publik

0

Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan

0

Dalam Proses Penanganan

Rumah Budaya, Jl. Tgk Moh. Daud Beureueh, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh 23121

Telepon

+6265147414

ALAMAT

Rumah Budaya, Jl. Tgk Moh. Daud Beureueh, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh 23121